Setiap wanita muslimah pasti mengharapkan rahmat dari Allah,karena
Dia adalah Dzat yang memiliki sifat rahmat buat seluruh makhluk-Nya.Ia
senantiasa berdoa agar dijauhkan dari adzab-Nya dan siksaan-Nya.Ia mengetahui bahwa
rahmat Allah adalah sebab masuknya seseorang ke dalam surga-Nya dan dijauhkan
dari neraka-Nya.
Wanita muslimah yang baik pasti akan menjauhkan dirinya dari
larangan-larangan Allah. Ia mengetahui bahwa larangan Allah akan mendatangkan
murka-Nya dan akan menurunkan adzab-Nya. Ia senantiasa menjaga dirinya dari
sesuatu yang akan menjadikannya dilaknat atau dijauhkan dari rahmat Allah.
Wanita muslimah harus mengetahui hal-hal yang akan mendatangkan
laknat Allah. Laknat Allah berarti dijauhkan dari rahmat-Nya. Berikut adalah
sifat-sifat wanita yang akan dilaknat oleh Allah. Dan mudah-mudahan ini menjadi
peringatan buat saudari-saudari, istri-istri, dan anak-anak perempuan kita.
Di
dalam shohih Muslim disebutkan riwayat dari sahabat Abdullah bin
Mas’ud,Ia berkata :
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah (bulu alis, dsb) dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.
Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.
Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah”.(QS:Al-Hasyr : 7)
Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.2125)
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah (bulu alis, dsb) dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.
Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya’qub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.
Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: “Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah”.(QS:Al-Hasyr : 7)
Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.2125)
1. Alwâsyimât dan
Almustawsyimât (Wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang meminta
dibuatkan tato)
Defini Alwasymu (tato)
: Dalam Syarh An-Nawâwi untuk Kitab Shohîh milik Imam Muslim, Imam Nawawi
menjelaskan arti dari Wasymu (bertato) yaitu menusukkan jarum atau alat
tusuk yang lain di telapak atau pergelangan tangan, bibir, dan anggota badan
yang lain dari tubuh wanita sampai nantinya keluar darah. Tempat yang ditusuk
jarum itu lalu dibubuhi celak atau serbuk yang lain, sampai kemudian kulit
tersebut menghijau. Bisa juga digambar dengan lingkaran-lingkaran atau yang
lainnya sesuai kemauan si empunya badan, bisa diperbanyak atau dikurangi
(banyak atau sedikit). Pelakunya disebut sebagai Alwâsyimah. Objek orang yang
dibubuhkan tato disebut Almausyûmah, dan orang yang meminta dengan sengaja
untuk dibubuhkan tato pada tubuhnya disebut dengan Almustausyimah. (syarah
An-Nawawi ‘ala muslim 14/106)
Haram hukumnya bagi
seorang wanita untuk membat tato pada tubuh seorang lainnya, dan juga bagi
wanita yang meminta untuk dibubuhkan tato. Keduanya mendapatkan dosa dari apa
yang diperbuatnya. Jika masih mungkin untuk dihilangkan maka wajib hukumnya
untuk dihapus. Namun jika tidak memungkinkan dan bisa menyebabkan terluka, maka
hukumnya tidak wajib. Jika tato itu tetap ada pada tubuhnya maka ia tidak
berdosa.
Kalau sekiranya tato tersebut bisa dihilangkan akan tetapi malah merasa
bangga dengan tato tersebut maka ia termasuk orang yang mujahir ( orang yang
berbuat maksiat secara terang-terangan ) dan tidak akan mendapatkan ampunan
Allah.Tidak boleh menunda-nunda untuk menghilangkannya sekiranya bisa
dihapus.Hukum ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
2. An-Nâmishoh dan Almutanammishôt (Wanita-wanita yang mencukur rambut di
wajahnya dan wanita-wanita yang meminta untuk dicukurkan rambut di wajahnya)
Defini An-Namshu :
yaitu mencabut atau menghilangkan bulu rambut dari wajah. Sedangkan An-Nâmishah
adalah yang mencabut, dan AI-Mutanammishah adalah yang minta kepadanya untuk
dicabut bulunya.
Haram hukumnya bagi
kedua pelaku tersebut. Kecuali jika terdapat janggut atau kumis di wajah
wanita, maka tidak diwajibkan untuk mencukurnya. Imam Nawawi mengatakan : “Dan
perbuatan ini (mencukur bulu/rambut yang tumbuh di wajah) kecuali apabila
tumbuh diwajah wanita kumis dan jenggot maka tidak haram untuk menghilangkannya
bahkan mustahabb” kemudian beliau menambahkan :”bahwasanya larangan itu tertuju
pada bulu alis dan apa yang dipinggir wajah ( dekat telinga ) “( syarah
An-Nawawi ‘ala muslim 14/106 )
3. Almutafallijât (Wanita-wanita yang merenggangkan
gigi)
Definisi Alfalj (pangur
gigi) : yaitu menjauhkan jarak antara gigi atas dengan gigi bawah.
Biasanya dilakukan oleh orang tua yang usianya sudah lanjut, dilakukan untuk
bisa tetap awet muda serta’ memperindah gigi, sebab tonjolan yang lembut pada
gigi itu hanya milik anak kecil saja. Jika wanita sudah berusia senja maka
tonjolan-tonjolan gigi itu akan mengeras, lalu dilembutkan (dipangur) dengan
alat pelembut agar kelihatan indah dan muda. Ini dinamakan juga dengan
Al-Wasyr.
Perbuatan ini dilarang keras oleh Islam dan haram hukumnya jika dimaksudkan
hanya untuk memperindah dan mempercantik diri. dan bagi pelakunya akan dilaknat
oleh Allah SWT karena didalamnya
terdapat unsur merubah ciptaan Allah dan penipuan. Namun jika untuk perobatan
dan sejenisnya, maka dibolehkan.
4. Al-washilah dan Al-mustawshilah ( wanita yang menyambung rambut dan
wanita yang minta disambung rambutnya )
Termasuk perhiasan
perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik
rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama
wig. Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang
menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta
disambungkan rambutnya, jenis laki-laki banci seperti sekarang ini. Persoalan
ini oleh Rasulullah , diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya.
Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau
perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya,
tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.
Diriwayatkan dari
‘Aisyah : “Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit
sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung
rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi:
Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung
rambutnya." (HR. Bukhari 5934)
Al-Khaththabi berkata:
Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena di
dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias seperti
itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat
bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap
ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu
Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan
Allah .
Yang dimaksud oleh
hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan rambut, baik
rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini pulalah yang
dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung dengan kain
atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan dalam hal ini
Said bin Jabir pernah mengatakan: "Tidak mengapa kamu memakai
benang." (lihat Fathul Bari bab Libas )
5. Wanita yang menolak
diajak bersetubuh oleh suaminya
Sesungguhnya
sebaik-baik wanita adalah wanita yang taat kepada suaminya karena Allah.Ia
mengetahui kewajiban-kewajibannya selaku istri dan menjaga benar-benar hak-hak
suami atas dirinya.Salah satu hak-hak suami atas diri istri adalah jima’ (
bersetubuh ).Dan itu adalah sesuatu yang bisa merekatkan hubungan suami istri
dan merenggangkannya.
Ketika
istri menolak ajakan suaminya untuk bersetubuh maka ini akan menjadi suatu
masalah dalam hubungan suami istri bahkan akan menjadi suatu dosa.Padahal
seorang istri harus selalu siap melayani ajakan tersebut .Diriwayatkan Dari
Thalqu bin Ali, Rasulullah bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul
hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.”
(HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)
Dan
seorang wanita tidak boleh berpuasa sunnah ketka suaminya ada di rumah kecuali
dengan izinnya.Ini mengisyaratkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban
seorang istri yang harus dipenuhi. Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda : “Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan
suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari:
16/199)
Apabila
seorang istri dalam keadaan haid atau nifas atau sakit yang sekiranya
membahayakan apabila bersetubuh maka hal ini diperbolehkan atau berhak untuk
menolaknya.Namun apabila tidak dalam keadaan haid,nifas atau sakit maka tidak
diperbolehkan dan inilah yang mendatangkan laknat dari malaikat dan Allah. Dari
Abu Hurairah, Rasulullah bersabda : “Apabila suami mengajak
istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam
harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR.
Bukhari: 11/14)
6. zuwwarotul
Qubur ( wanita yang sering berziarah kubur )
Para
ulama berselisih dalam hal ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah
mengatakan ada 5 pendapat ulama dalam masalah ini : Disunnahkan
seperti laki-laki,makruh,mubah,haram dan dosa besar.( Lihat Asy
Syarhul Mumti (5/380)
Ringkasnya,
pendapat yang paling kuat –wallahu a’lam- adalah wanita juga
diperbolehkan untuk berziarah kubur asal tidak sering-sering. Hal ini
berdasarkan beberapa alasan:
Pertama:
Keumuman sabda Nabi dalam
hadits “Dahulu aku melarang kalian dari
ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah”( HR. Muslim no. 977 ) Dalam hadits
ini Nabi tidak
membedakan antara laki-laki dan wanita.
Kedua:
Lafazh زوّارات dalam hadits di atas menunjukkan makna
wanita yang sering berziarah. Al Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Imam Al
Qurthubi : “Laknat dalam hadits ini ditujukan untuk para wanita yang sering
berziarah karena itulah sifat yang ditunjukkan lafazh hiperbolik tersebut
(yakni زوّارات )”( Lihat Fathul
Baari (3/149) ), Oleh karena
itu, wanita yang sesekali berziarah tidaklah masuk dalam ancaman hadits ini.
Wallahu
a’lam bishowab Ust.
Lukman Fauzi,Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar